Kenaikan UMK Tertinggi di Jawa Tengah Dipegang Kota Tegal
- VIVA/ Dwi Royanto.
VIVA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum 35 Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah untuk Tahun 2020. Menurutnya, penetapan UMK tahun ini sudah 100 persen sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan mulai berlaku pada 1 Januari mendatang.
Berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah mengenai pembahasan UMK 2020, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian menetapkan UMK pada tahun depan, melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019, yang berisi Penetapan Besaran UMK di Jawa Tengah.
Ganjar menegaskan bahwa penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah minimum dihitung berdasarkan formula Pasal 44 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019.
Dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000. Adapun kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Sedangkan rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah adalah 8,57 persen.
“Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen,” kata Ganjar, lewat keterangan resminya, Jumat, 22 November 2019.
Ia juga menekankan, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
“Silakan dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di perusahaan. Silahkan mereka mengatur besaran upahnya,” tuturnya.
Dalam penetapan UMK tersebut, Ganjar memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah serta Bupati/Wali Kota. Besaran UMK yang ditetapkan tersebut adalah murni usulan 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Meski begitu, Ganjar meminta agar semua pihak menerima penetapan UMK ini. Kepada para pengusaha yang keberatan, diberikan waktu untuk mengajukan penangguhan paling lambat 20 Desember 2019, atau 10 hari sebelum pelaksanaan UMK.
“Kami juga akan terus mengawasi pelaksanaan UMK 2020. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, silakan lapor ke kami,” tegas Ganjar. Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab Demak Rp2.432.000
3. Kab Kendal Rp2.261.775
4. Kab Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab Jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
26. Kab Cilacap Rp2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp1.940.800
29. Kab Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp2.018.161
32. Kab Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kab Tegal Rp1.896.000
35. Kab Brebes Rp1.807.614