Naik Skuter Listrik di Trotoar Siap-siap Kena Tilang

Ilustrasi pengguna skuter listrik di jalanan Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Buat yang mengendarai skuter listrik di Jakarta mulai saat ini jangan sembarangan masuk trotoar ya.  Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan kalau skuter listrik tidak boleh melintas di trotoar selain di jalan raya.

Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ekonom Ingatkan soal Ini

Seperti diketahui, hari ini, Jumat 22 November 2019 Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Dilarang di trotoar karena sudah jelas kalau trotoar adalah tempatnya pejalan kaki.

"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, itu tidak boleh, tetap kita tindak," ujar dia di FX Sudirman, Jumat 22 November 2019 dilansir dari VIVAnews.

81,4 Juta Pelanggan PLN Bakal Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Simak Ketentuannya

Skuter listrik dinilai membahayakan pejalan kaki jika beroperasi di trotoar. Bukan hanya di trotoar, skuter listrik pun dilarang melintas di jalur sepeda.

"Tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu. Kalau masuk (jalur sepeda) ya kita lakukan penindakan juga," ujarnya.

Daftar Insentif Kompensasi PPN Naik Jadi 12 Persen, Ada Diskon Tagihan Lsitrik hingga Bantuan Pangan

Tapi, penindakan bukan dengan tilang langsung. Pertama pihaknya memberi teguran untuk kembali ke kawasannya terlebih dahulu. Apabila tetap bandel barulah ditindak tegas.

"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, skuter listrik boleh digunakan di jalur sepeda tapi, dengan catatan skuter listrik tersebut bukan sewaan milik perusahaan.

"Belum masuk jalur sepeda untuk (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," kata Syafrin menambahkan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Walau mulai dari tanggal 1 Januari 2025 itu PPN 12 persen diberlakukan oleh pemerintah, tetapi ada beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari  kenaikan tarif tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024