Naik Skuter Listrik di Trotoar Siap-siap Kena Tilang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Buat yang mengendarai skuter listrik di Jakarta mulai saat ini jangan sembarangan masuk trotoar ya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan kalau skuter listrik tidak boleh melintas di trotoar selain di jalan raya.
Seperti diketahui, hari ini, Jumat 22 November 2019 Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bersama pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat melarang skuter listrik beroperasi di jalan raya. Dilarang di trotoar karena sudah jelas kalau trotoar adalah tempatnya pejalan kaki.
"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, itu tidak boleh, tetap kita tindak," ujar dia di FX Sudirman, Jumat 22 November 2019 dilansir dari VIVAnews.
Skuter listrik dinilai membahayakan pejalan kaki jika beroperasi di trotoar. Bukan hanya di trotoar, skuter listrik pun dilarang melintas di jalur sepeda.
"Tidak bisa di jalur sepeda, kan bukan sepeda itu. Kalau masuk (jalur sepeda) ya kita lakukan penindakan juga," ujarnya.
Tapi, penindakan bukan dengan tilang langsung. Pertama pihaknya memberi teguran untuk kembali ke kawasannya terlebih dahulu. Apabila tetap bandel barulah ditindak tegas.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, skuter listrik boleh digunakan di jalur sepeda tapi, dengan catatan skuter listrik tersebut bukan sewaan milik perusahaan.
"Belum masuk jalur sepeda untuk (kendaraan milik) pribadi. Karena ini sebagai alat angkut perorangan," kata Syafrin menambahkan.