Jadi Staf khusus Presiden Jokowi, Gaji Putri Tanjung Rp51 Juta
- Instagram/@putri_tanjung
VIVA – Presiden Jokowi telah menunjuk tujuh anak muda menjadi staf khusus kepresidenan, Kamis 21 November 2019. Salah satu dari tujuh itu adalah anak dari konglomerat Chairul Tanjung yaitu Putri Indahsari Tanjung.
Muncul pertanyaan, berapa gaji yang diterima 7 staf khusus baru Jokowi?Â
Aturan terkait gaji staf khusus Presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan kebijakan itu, gaji staf khusus Presiden sebesar Rp51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Kendati demikian, staf khusus berbeda dengan menteri dan wakil menteri, staf khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca juga:Â Wawancarai Novel Baswedan, Deddy Corbuzier Dapat Hadiah Buku Zikir
Terkait tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 21 Perpres tersebut.
Tujuh staf khusus baru Jokowi itu antara lain, Putri Tanjung selaku CEO Creativepreneur, Adamas Belva Devara yang merupakan CEO Ruang Guru dan Andi Taufan Garuda yang merupakan CEO Amartha.
Selanjutnya, Ayu Kartika Dewi selaku pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar selaku pemuda Papua yang mendapatkan beasiswa di Oxford, Angkie Yudistia selaku Pendiri Thisable Enterprise dan Aminuddin Maruf selaku aktivis kepemudaan mahasiswa.