Cerita Cinta Terpidana Bom Bali Umar Patek Bertemu Pujaan Hati

Umar Patek dan istrinya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Umar Patek merupakan terpidana kasus bom Bali 2002 yang pernah menjadi buruan sejumlah negara. Namun siapa sangka terpidana terorisme itu merupakan sosok yang berbeda di hadapan wanita yang kini menjadi istrinya, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah.

Pentolan Jemaah Islamiyah (JI) itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sejak beberapa tahun lalu karena terbukti terlibat dalam serangan bom Bali 2002. Dia pun dicurigai terlibat dalam serangan bom Natal pada tahun 2000.

Umar Patek saat itu menjadi salah satu orang yang paling diincar oleh pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina, dan Indonesia. Bahkan Amerika menawarkan hadiah sebesar US$1 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan dan menangkapnya.

Umar Patek diketahui memiliki banyak jaringan dan pengalaman di Filipina dan Afghanistan. Di Filipina, bersama dengan mujahidin (sebutan Umar untuk kawan-kawannya), Umar berkumpul di kamp salah satu kelompok militan Filipina, Moro Islamic Liberation Front (MILF) di Mindanao. Di sana, dia bersama kawan-kawannya dari Indonesia merupakan pengikut pemimpin JI, Abu Bakar Ba'asyir.

Di kamp Filipina itu cerita cinta Umar dan Gina atau Ruqayah pun bersemi. Mereka memutuskan menikah pada 1998.

"Saat itu, saya ada di Filipina, di Pulau Mindanao, tepatnya di kamp Abu Bakar Ashshiddiq, mujahidin di bawah MILF. Itu tahun 1995, kemudian tahun 1998 memutuskan menikah," kata Umar di Lapas Porong, Rabu, 20 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Umar menuturkan, kala itu dia mendengar ada seorang gadis lokal yang baru masuk Islam. Nama gadis itu, yakni Gina Gutierez Luceno.

"Dia berhijrah masuk ke dalam kamp Abu Bakar Ashshiddiq karena ingin belajar Islam. Di sana ada sekolah madrasah, dari Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan selanjutnya. Di situ, saya berusaha untuk meminang dia," tutur Umar.

Ketika ditanya alasan Umar mempersunting Gina, dia mengaku karena yakin. "Yakin saja," jawabnya malu-malu.

Dia akhirnya mendatangi orangtua Gina yang tinggal di luar kamp. Menurutnya, keluarga besar Gina saat itu setuju, kemudian dilakukan pernikahan resmi di dalam kamp Abu Bakar Ashsdhiddiq.

Orangtua dan keluarga besar Gina diundang dan dijamin keamanannya. Hal itu perlu dilakukan lantaran keluarga Gina non-Muslim dan citra kamp identik dengan perang.

"Bisa dibayangkan di kamp, di sana biasa memegang senjata, biasa berperang," ucapnya.

Umar pun berhasil meyakinkan keluarga Gina dan mereka akhirnya datang saat acara pernikahan. Dia juga tidak melakukan selebrasi menembak senjata api ke udara seperti biasa dilakukan di lingkungannya usai ijab kabul pernikahan supaya keluarga Gina tidak takut.

Menurutnya, yang membuat pernikahannya berjalan mulus lantaran di Filipina, dia kerap bergaul dengan masyarakat setempat di luar kamp tanpa membedakan latar belakang agama. Dia mengaku hanya memerangi tentara pemerintah jika masuk ke kamp karena untuk mempertahankan diri.

Sejak menikah, Gina menjadi istri setia umar. Gina selalu ikut ke mana pun Umar pergi, termasuk saat ke Afghanistan dan Pakistan. Kemudian pada tahun 2009, Umar dan istrinya kembali ke Indonesia.

Petualangan mereka terhenti setelah ditangkap aparat di Abottabad, Pakistan pada Januari 2011 lalu. Mereka diekstradisi ke Indonesia. Umar diadili dan dihukum 20 tahun penjara.

Meski begitu, Gina tetap setia. Gina indekos di sebuah kampung di Sidoarjo saat Umar dipindah ke Lapas Porong sampai sekarang. Setiap dua atau tiga kali dalam sepekan, Gina mengirim makanan kesukaan suaminya ke Lapas Porong.

Dan kini istrinya telah menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah tujuh tahun menunggu. Dengan status WNI ini, Gina semakin mantap menatap hidup bersama suaminya. Perilaku Umar menjadi pertimbangan penetapan status WNI Gina.

Status WNI Gina tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dokumen itu diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

Diusulkan bebas bersyarat

Sementara itu Lapas Porong mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Kemenkumham untuk Umar Patek. Jika usulan itu diterima, dia kemungkinan bebas pada tahun 2024.  

Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, alasannya mengusulkan pembebasan tersebut lantaran Umar berperilaku baik dan tak pernah melanggar. Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir, Umar menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi yang didapatnya, yakni potongan hukuman tujuh bulan.

Polres Jakbar Ungkap Peran Tiga Klaster Pelaku Dalam Sindikat Judi Online Kamboja

Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan BNPT. Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.

"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," ujarnya.

Israel Akan Dapat Dukungan Jauh Lebih Besar dari Trump, Menurut Pengamat
Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Delapan tersangka teroris itu ditangkap pada hari yang sama. Mereka mempunyai peran berbeda-beda.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024