Belum Minta Maaf, Sukmawati Siap Pertanggungjawabkan Pernyataannya
- VIVA/Ikhwan Yanuar
VIVA – Sukmawati Soekarnoputri dipolisikan karena pernyataannya yang kontroversial terkait Soekarno dan Nabi Muhammad. Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Sukmawati mengatakan bahwa kliennya siap untuk memenuhi panggilan polisi untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Semua pihak agar bisa menahan diri. Pertama, laporan sudah disampaikan ke polisi. Kedua, Ibu Sukma siap memenuhi panggilan untuk memberikan pertanggungjawaban bahwa dalam diskusi itu sesuatu yang utuh, tidak bermaksud dan tidak ada konten yang sifatnya menista agama," kata Petrus saat berbincang di Kabar Petang tvOne, Selasa 19 November 2019.
Petrus menjelaskan, kenapa Sukmawati sampai saat ini belum meminta maaf. Ia menyebut bahwa Sukma menilai pegangan pelapor merupakan potongan naskah.
"Biarlah proses hukum yang akan memproses ini karena apa, yang dijadikan pegangan oleh pelapor di mata Ibu Sukmawati merupakan potongan naskah yang utuh, sehingga menimbulkan tafsir bahwa itu masuk dalam klasifikasi penistaan agama," ucapnya.
Petrus menegaskan, Sukmawati memiliki rekaman hasil diskusi yang utuh. Nantinya akan disampaikan kepada polisi ketika dimintai keterangan.
"Ibu Sukma punya rekaman dari hasil diskusi itu secara utuh, yang pada waktunya nanti akan disampaikan juga kepada pihak kepolisian, mana kala kepolisian meminta Ibu Sukma tahap pertama memberikan klarifikasi," kata dia.
Atas pernyataannya itu, Sukma dilaporkan ke polisi oleh anggota Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Ratih Puspa Nusanti dengan Nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Ditreskrimum dan disangkakan Pasal 156a KUHP soal penistaan agama pada Jumat, 15 November 2019.
Sukma kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya oleh seorang bernama Irvan Noviandana dengan tuduhan yang sama, yakni penodaan agama pada Senin, 18 November 2019. Menurut dia, Sukma tak pantas membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad.
Sementara itu, kejadian ini bukan kali pertama Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Pada tahun lalu, dia juga dilaporkan karena puisinya berjudul Ibu Indonesia pada 2018 lalu, yang dianggap menghina Islam.