Tak Diizinkan DPR ke Istana, Ini yang Dilakukan Kapolri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi III DPR bersama dengan Kapolri dan 34 Kapolda mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 20 November 2019. Rapat tersebut sedianya akan berakhir pada pukul 12.30 WIB karena Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis harus ke Istana, tapi dia tidak mendapat restu dari anggota komisi III.
Hal itu diawali ketika Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menginformasikan kepada peserta RDP bahwa rapat akan selesai pukul 12.30 WIB lantaran Kapolri akan menghadap ke Istana Kepresidenan. Nah, karena waktu yang terbatas, pertanyaan kepada Polri hanya diwakili oleh fraksi.
"Karena Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mau menghadap ke Istana, rapat selesai jam 12.30 WIB. Jadi pertanyaan diwakili fraksi saja ya, tidak per individu, bagaimana?" kata dia kepada anggota Komisi III yang hadir, seperti dikutip dari VIVAnews.
Menjawab pertanyaan itu, anggota Komisi III Benny K Herman menyatakan ketidaksetujuannya. Tak cuma Benny tapi juga anggota Komisi III lainnya. Alasannya, karena RDP kali ini dihadiri oleh 34 Kapolda dari seluruh Indonesia, sehingga sayang jika rapat tidak berjalan dengan maksimal.
Ketua Komisi III pun mendiskusikan masukan tersebut, apakah akan melanjutkan atau menunda rapat. Ketika terjadi pro dan kontra setelah sekitar 15 menit berdiskusi, Idham akhirnya berbicara. Dia bersedia tetap di ruang rapat dan telah mengutus jajarannya menghadiri agenda lain.
"Izin bapak, untuk agenda bersama Menteri Pertahanan, saya utus Pak Wakapolri. Untuk agenda di Istana, yang berangkat hanya anggota yang dipanggil untuk persiapan kenaikan pangkat saja. Saya tetap di sini," tandas Idham.
Sekadar informasi, Idham Azis dilantik menjadi Kapolri pada 1 November 2019 lalu. Dia menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.
Kasus Novel Baswedan
Sementara dalam rapat, salah satu yang dibahas soal kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kasus itu, kata Idham, masih ditangani oleh Direskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya juga berkoordinasi ke pihak eksternal, seperti KPK, kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman dan para pakar profesional bahkan dengan kepolisian australia AFP. Polri juga membuat rekonstruksi wajah yang diduga pelaku dan mempublikasikannya.
Di samping itu, Polri juga mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai, membuka media hotline 24 jam dan menindaklajuti informasi yang masuk. Dan berdasarkan rekomendasi HAM, Polri sudah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta.
"Selanjutnya Polri akan terus melakukan pencarian kepada pelaku serta akan memberikan akses seluas-luasnya dari KPK untuk melakukan verifikasi akses penyidikan yang dilakukan oleh Polri," tutur Idham.