Ade Armando Ungkap dari Mana Meme Anies Berwajah Joker Didapat
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 20 November 2019. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporan anggota DPD RI Fahira Idris terkait meme Gubernur DKI, Anies Baswedan berwajah Joker.
"Saya datang ke Krimsus (Kriminal Khusus) Polda berkaitan laporan FB (Facebook) saya yang menyindir Pak Anies Baswedan sebagai Joker itu," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari VIVAnews.
Ade yang datang dalam balutan batik hitam bermotif bunga itu tampak datang tidak didampingi pengacaranya karena masih tahap klarifikasi. Kendati demikian, akan ada pengacara yang akan mendampinginya dalam menghadapi laporan tersebut.
"Kalau masih level klarifikasi, tanpa kuasa hukum enggak apa-apa. Tapi (beliau (kuasa hukum) akan datang," ujar Ade.
Pada pemanggilan pertamanya ini, Ade membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan ke penyidik. Dia mengatakan, bakal menunjukkan dari mana foto Anies berwajah Joker itu didapat.
"Akan menunjukkan dari mana gambar itu diperoleh karena setelah saya periksa itu tanggal 31 Oktober status Facebook saya. Saya duga karena saya sendiri tidak pasti apakah gambar itu yang saya upload," katanya.
Dia mengatakan bahwa foto itu didapat dari galeri foto yang dimilikinya. Kemungkinan, kata dia, diambil dari salah satu gambar yang tersimpan pada tanggal 31 Oktober.
"Tapi dugaan saya ya, saya tidak pasti," ucap Ade.
Dia mengungkapkan bahwa meme itu didapat dari salah satu grup Whatsapp-nya, yang disebar oleh salah satu anggota grup. Kemudian dia mengunggahnya ke Facebook. Karena itu, dia menyatakan bahwa meme itu bukan buatannya pribadi.
"Dapat dari WA group. Jadi ada yang menyebar, saya upload," ungkap Ade.
Seperti diketahui, Ade telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tertanggal 1 November 2019.
Dalam laporan tersebut, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dasar atas laporan itu lantaran Ade dianggap bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Terkait pelaporan itu, Ade pun melaporkan balik Fahira. Fahira dilaporkan balik atas tudingan menyebarkan berita bohong, dugaan hasutan yang mengarah pada tindakan provokatif dan mencemarkan nama baiknya lewat unggahan di media sosial.