Kontroversi Aset First Travel, DPR: Negara Harusnya Fasilitasi Korban
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Baru-baru ini, ramai diperbincangkan soal aset First Travel bakal menjadi milik negara. Rencana itu pun menuai kontroversi.
Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset First Travel akan menjadi milik negara, dianggap tidak tepat. Alasannya, aset First Travel itu bukan sesuatu yang dihasilkan oleh negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan bahwa negara mestinya tidak boleh mengambil aset itu, sebab murni uang rakyat. Jika aset itu dirampas negara, dinilai sudah zalim kepada rakyat.
"Nah, itu enggak boleh. Menurut saya itu terlalu zalim, itu kan bukan uang negara. Bukan uang hasil proyek, bukan uang APBN, bukan uang APBD, itu murni uang rakyat," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa 19 November 2019 dilansir dari Vivanews .
Yandri menilai, justru negara harus hadir untuk jemaah korban penipuan First Travel. Negara harus mampu memfasilitasi para korban untuk mendapatkan hak-haknya, bukan justru mengambil alih aset yang bersumber dari uang jemaah.
"Jadi, seharusnya negara justru harus memfasilitasi supaya rapih, supaya tidak gaduh. Mungkin ada yang tercecer, uang-uang yang hasil sitaan itu menjadi hak penuh para jemaah yang kena tipu," ujarnya.
Selama ini, kata Yandri, para jemaah korban First Travel tak memiliki akses langsung untuk mendapatkan haknya. Maka itu, negara mestinya hadir untuk membantu solusi persoalan ganti rugi para jemaah yang menjadi korban.
"Justru kalau masih kurang, negara harus mencarikan kekurangannya. Toh, banyak sumber-sumber pendapatan bukan pajak, atau dari CSR atau dari mana. Tetapi, kalau negara justru menambah lebih beban jamaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim," kata dia.