Anggota Polri Dilarang Pamer Kemewahan, Ini Alasannya

Kapolri Idham Azis, Jalani Fit and Proper Test
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota polisi dan keluarganya dilarang untuk memamerkan gaya hidup hedonis dan mewah. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya surat telegram (TR) Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, yang berisi imbauan terhadap jajaran Polri untuk menghindari hal-hal yang bersifat hedonis.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Dalam TR tersebut, jajaran Polri diminta untuk hidup sederhana dan tak pamer kekayaan. Tujuannya untuk mengingatkan bahwa seorang polisi harus fokus untuk melaksanakan tugasnya dan menjadi teladan masyarakat.  

"TR dimaksudkan sebagai rambu-rambu pembatas dan pengingat bahwa Polri senantiasa menjaga kaidah, koridor tugas, tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh sakiti masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri," kata Kepala Bagian Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 19 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Polisi Bakal Panggil Isa Zega Usai Dilaporkan karena Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sebenarnya penerbitan TR ini lebih sebagai peringatan kepada anggota Polri untuk tidak berlaku di luar batas-batas tersebut. Propam Polri pun kini sedang mendata anggotanya yang hidup hedonis, terutama mereka yang suka pamer di media sosial.

"Propam melakukan upaya-upaya seperti itu, mendata terutama di medsos," ujarnya.

Kapolri Sebut 141.443 Personel Dikerahkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Seperti diketahui, sebelumnya anggota Polri dilarang untuk pamer kemewahan di lingkungan dan medsos. Hal itu dijelaskan dalam surat telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini resmi berlaku per 15 November 2019 lalu.

Tak cuma anggota Polri, aturan tersebut juga berlaku bagi anggota keluarga Polri. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. Adapun beberapa poin dalam ST tersebut, yakni:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhyangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya