Pasca Kasus Batik Air, Pilot Kini Wajib Cek Kesehatan Sebelum Terbang
- bbc
Kementerian Perhubungan memerintahkan seluruh operator penerbangan melakukan pengecekan kesehatan seluruh staf penerbangan menyusul pingsannya pilot Batik Air dalam penerbangan dari Jakarta ke Kupang yang menyebabkan pesawat mendarat darurat, Minggu (17/11).
Perintah pemeriksaan kesehatan itu disuarakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, sebagaimana diatur Regulasi Keselamatan Penerbangan Sipil (CASR).
"Sebelum terbang, operator penerbangan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pilot, kru kabin, dan teknisi yang bertugas. Ini sangat penting agar keselamatan dan keamanan penumpang selama dalam penerbangan terjamin," kata Polana dalam keterangan kepada wartawan.
Hal itu berkaitan dengan peristiwa pendaratan darurat penerbangan pesawat Batik Air ID-6548 di Bandara El Tari Kupang, Minggu (17/11), setelah pilot Djarot Harnanto mendadak pingsan.
Menurut juru bicara Lion Air Group, perusahaan induk Batik Air, Danang Mandala, pesawat tersebut sudah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Batik Air membawa tujuh kru dan 148 tamu. Sebelum diberangkatkan, pesawat Airbus 320-200 registrasi PK-LUF sudah melalui pemeriksaan lebih awal dan seluruh kru menjalani pemeriksaan kesehatan, dinyatakan laik terbang atau airworthy for flight ," ujar Danang dalam keterangannya, Senin (18/11).
Danang mengatakan Batik Air mengudara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 09.12 WIB menuju Kupang. Adapun pesawat ini dijadwalkan tiba di El Tari pukul 12.40 Wita.