Wujud 105 Kacamata Miliaran Rupiah Bos First Travel yang Akan Dilelang
- Repro Facebook
VIVA – Putusan Mahkaman Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan bahwa aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak dikembalikan kepada jemaah korban First Travel, tapi harus dikembalikan ke negara. Aset tersebut pun akan segera dilelang dan hasilnya akan menjadi milik negara.
Ada sekitar 820 item yang disita dari bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Dari jumlah itu, 529 item bernilai ekonomis. Sejumlah barang tersebut, berupa ratusan properti, kendaraan mewah hingga ratusan barang mahal. Salah satu barang mahalnya, yakni kacamata branded yang jumlahnya mencapai 105 buah.
Dikutip dari VIVAnews, ratusan kacamata branded itu disimpan di dalam dus air mineral. Adapun dus tersebut disimpan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sebanyak 105 kacamata dengan perkiraan nilai mencapai puluhan miliar rupiah ini akan segera dilelang. Sementara uang hasil lelang kacamata berbagai model bakal diserahkan ke negara.
Adapun kacamata yang bakal dilelang itu berasal dari sejumlah merek ternama di dunia. Beberapa di antaranya Chanel, Louis Vuitton, Dolce and Gabbana, Calvin Klein, Prada, Dior, Fendi, Cartier, Tag Heure. Selain itu, ada Gucci, Moschino, Bvlgari, Guess, Burberry, Oakley dan masih banyak lagi.