Beda Kemenkeu dan Kemenag soal Nasib Aset First Travel

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel disita negara. Hal tersebut membuat para jemaah korban First Travel harus gigit jari.

Tingkatkan Kemampuan, Kemendagri Beri Pelatihan ke 80 Ribu Aparatur Desa

Namun soal itu, antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapinya secara berbeda. Kemenkeu memastikan bahwa aset First Travel akan disita oleh negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta bilang, aset tersebut secara hukum menjadi hak negara. Apalagi bila majelis hakim menetapkan barang bukti dari kasus First Travel diperuntukan bagi negara.

Ini Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024

"Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 8 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Kendati demikian, dia menyatakan belum tahu soal hasil akhir keputusan majelis hakim soal nasib aset First Travel. Jika keputusannya sudah inkrah maka pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

"Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum. Keputusan pengadilan bagaimana, ya kita ikuti," ujarnya.  

Kemenag: Aset First Travel hak jemaah

Beda dengan Kemenkeu, Kemenag membuka adanya kemungkinan ganti rugi atau pengembalian hak para jemaah korban First Travel dari lelang aset First Travel.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid sebelumnya mengatakan bahwa gugatan terkait kasus First Travel merupakan gugatan pidana, sehingga aset mereka menjadi milik negara. Namun, ada kemungkinan aset tersebut dikembalikan ke jemaah lantaran merupakan hak mereka.

"Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jemaah, itu adalah hak masyarakat, ya itu harus dikembalikan," tuturnya.

Kementerian Agama pun mendukung para korban First Travel untuk mendapatkan haknya kembali. Caranya, bisa dengan memberangkatkan umrah para korban atau mengembalikannya dalam bentuk uang.

"Misalnya pengembalian itu, dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya. Kami dari Kemenag sangat mendukung," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan karena seluruh barang bukti tersebut disita tidak langsung dari tangan jemaah, melainkan dari First Travel. Dengan demikian, sumber barang bukti itu sudah tercampur.

"(Aset) Ini diambil secara sah, lalu dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum secara sah. Nah, sekarang tergantung negara mau diapakan uang ini. Saat (asetnya) dikembalikan ke negara maka saat itulah negara hadir, dan bukan dikembalikan ke putusan," tutur Abdullah.

Karena itu, setelah putusan tersebut maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan eksekusi terhadap aset First Travel. Caranya,  dengan melelang aset tersebut dan hasilnya diserahkan ke negara.

"Setelah ini tergantung negara. Kewenangan kami tidak sampai ke sana, kewenangan kami hanya sampai memutus," ujarnya.

Seperti diketahui, ada sekitar 820 item yang disita dari kasus First Travel. Dari jumlah itu, 529 item bernilai ekonomis. Dan sejumlah barang sitaan itu akan segera dilelang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya