Deretan Barang Branded Bos First Travel yang Bakal Dilelang
- Repro Facebook
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan bahwa mejelis hakim telah memutuskan seluruh barang bukti aset First Travel tidak diserahkan kepada jemaah korban, tapi dirampas untuk negara. Barang-barang milik Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan akan dilelang dan uangnya menjadi milik negara.
Berdasarkan direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, barang-barang milik terdakwa yang merupakan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata itu, terdata mulai dari ratusan properti, kendaraan mewah sampai ratusan barang mahal lain.
Dari deretan barang mewah milik keduanya, yang paling menarik ada kacamata branded, selain itu, juga ada ikat pinggang.
Berikut deretan barang branded milik bos first travel yang dirangkum VIVA:
Kacamata Branded
1. Dua kacamata Swarovski
2. 17 kacamata Dior
3. Enam kacamata Chanel
4. Satu kacamata Aerial
5. Empat kacamata Mont Blanc
6. Tujuh kacamata Dolce Gabbana
7. Dua kacamata Prada
8. 19 kacamata Luis Vuitton
9. Satu kacamata Linda Farrow
10. Tujuh kacamata Fendi
11. Lima kacamata Ray Ban
12. Tiga kacamata Cartier
13. Satu kacamata Deviation
14. Dua kacamata Tagheure
15. Empat kacamata Ermenegildo Zegna
16. Tiga kacamata Aldo
17. Satu kacamata Bvlgari
18. Satu kacamata Moschino
19. Dua kacamata Gucci
20. Satu kacamata Calvin Klein
21. Satu kacamata Guess
22. Satu kacamata Charles and Keith
23. Satu kacamata Speedo
24. Satu kacamata Porsche Design
25. Satu kacamata Burberry
26. Satu kacamata Promod
27. Satu kacamata Oakley
28. Satu kacamata Saunday Someshere
29. Satu kacamata Lune
30. Satu kacamata Victoria Beckham
31. Satu kacamata Zeqma Sport
32. Satu kacamata Smith
33. 15 kacamata tanpa merek.
Kacamata branded ini sudah disita oleh negara dan segera dilelang. Selanjutnya, uang hasil lelang itu akan disetorkan ke negara. Bila jumlahnya mencapai 105 buah, dipastikan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Setelah ini tergantung negara. Negara mau kembalikan (ke jamaah) terpulang kepada negara, silakan siapa yang akan melaksanakan. Kewenangan kami tidak sampai sana, kewenangan sampai memutus," kata Kepala Biro Umum dan Humas MA, Abdullah dilansir dari VIVAnews.
Ikat Pinggang
Tak cuma kacamata, Kejaksaan Negeri Depok juga bakal segera melelang barang bukti sitaan dalam kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan seluruh aset First Travel diserahkan kepada negara.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dihukum dengan hukuman 20 tahun penjara dan Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan.mahkamahagung.go.id, barang bukti yang disita dalam kasus First Travel mencapai ratusan barang yang akan dilelang. Di antaranya terdapat puluhan ikat pinggang mewah berbagai merek. Berikut ini puluhan ikat pinggang yang disita dari First Travel: Â
1.Sepuluh buah ikat pinggang merek Louis Vuitton
2.Satu buah ikat pinggang merek Tamino Lamborghini
3.Enam buah ikat pinggang merek Hermes
4.Satu buah ikat pinggang merek Pierre Cardin
5.Satu buah ikat pinggang merek Moschino
6.Satu buah ikat pinggang merek Night Mares
7.Satu buah ikat pinggang merek Pannei
8.Dua buah ikat pinggang merek Mont Blanc
9.Satu buah ikat pinggang merek M&S
10.Satu buah ikat pinggang merek Top Man
11.Satu buah ikat pinggang merek Gucci
12.Tiga buah ikat pinggang merek Nihil
13.Satu buah ikat pinggang merek Zara