Ini Ragam Kartu Bantuan Sosial dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta

Kartu Lansia Jakarta.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kartu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta. Melalui kartu tersebut, warga tidak mampu mendapatkan berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan dan beraktivitas sehari-hari.

Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

Dalam dua tahun masa pemerintahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, jangkauan penerima kartu pun diperluas. Secara keseluruhan jumlah pemegang kartu-kartu bantuan sosial DKI Jakarta jumlahnya mencapai 1.107.000-an orang. Tak hanya untuk peserta didik, tetapi juga untuk warga lanjut usia (lansia) yang tidak mampu, para pekerja dengan UMR, dan yang terbaru ditujukan untuk penyandang disabilitas. 

Kartu yang paling baru diluncurkan adalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, tepatnya pada 28 Agustus 2019, oleh Gubernur Anies. Program ini bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Dari sektor pendidikan, tidak hanya untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas, tetapi juga menjangkau perguruan tinggi, dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020, yaitu tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa. 

Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari 210.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. Pemprov DKI Jakarta pun memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) 1.800.000 rupiah per semester dengan dana tarikan tunai 150.000 rupiah per bulan. 

Komitmen untuk menyejahterakan warga Jakarta juga ditunjukkan Pemprov DKI Jakarta kepada para pekerja. Sejauh ini, 17.934 orang telah menerima Kartu Pekerja Jakarta. Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis. Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus.   

Untuk syarat pengajuan KPJ, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP + 10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja. Mekanisme pengajuan KPJ, yaitu pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (minimal deposit 50.000 rupiah) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh. 

Komitmen menyejahterakan warga Jakarta dipegang teguh oleh Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan bantuan dari usia sekolah hingga lanjut usia (lansia). Untuk lansia yang tidak mampu, Gubernur Anies mengeluarkan terobosan berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Sampai 31 Agustus 2019, Kartu Lansia Jakarta telah didistribusikan kepada 40.419 orang. Masing-masing lansia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang dicairkan setiap tiga bulan sekali. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pemberian KLJ ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Dengan bantuan dana ini, mereka bisa menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Kota Jakarta. Menurut Gubernur Anies, pengalaman para lansia berharga dan diperlukan sebagai semangat membangun Ibu Kota.

Lansia penerima KLJ harus merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial/ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui Lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT. 

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan kriteria lain untuk mendapat KLJ, yaitu berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang terlantar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya