Hati-hati ASN Jangan Nakal, Nanti Dilaporin
- Tangkapan layar Aduanasn.id
VIVA – Sekarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga 'nakal' bisa dilaporin loh. Hari ini, Selasa 12 November 2019, pemerintah meluncurkan platform pengaduan untuk melaporkan ASN.
Lewat aduanasn.id, masyarakat umum bisa melaporkan kegiatan ASN baik di dunia maya dan nyata yang dianggap melanggar.
"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan. Yaitu untuk kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI seluruh ASN," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, di Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Platform ini merupakan hasil kerja sama 11 kementerian dan lembaga yaitu Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, Badan Kepegawaian Negara, dan Kemenpan-RB.
Kominfo akan bertugas sebagai fasilitator dari portal. Johnny mengatakan pihaknya yang menyediakan sarana.
"Tentunya sarana ini digunakan untuk konten yang bermanfaat dan dijadikan tempat aduan yang didukung data fakta," kata dia.
Laporan ini melalui situs aduanasn.id. Pelapor bisa melaporkan kegiatan ASN yang diduga melanggar seperti ujaran kebencian hingga adanya kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila.
"Hadirnya semua ini agar ASN kita jadi ASN unggul," ujarnya.