Praperadilan Ditolak Hakim, Imam Nahrawi Sah Jadi Tersangka

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI. Hakim menyatakan status tersangka Imam Nahrawi sah.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2019 dilansir dari VIVAnews.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum. Adapun dalil yang menjadi dasar Imam menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Salah satu argumen yang disusun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui kuasa hukumnya itu mengenai legalitas tindakan KPK melakukan penahanan padanya berdasarkan UU KPK baru.

Dalam UU KPK baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, tindakan hukum yang dilakukan KPK harus berdasarkan izin dari Dewan Pengawas. Namun hakim menilai tindakan hukum KPK terhadap Imam dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019 yang merupakan tanggal berlakunya UU KPK baru.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

"Setelah mencermati bukti-bukti yang dilakukan termohon dilakukan di bawah tanggal 17 Oktober. Berarti semasa sebelum berlakunya undang-undang baru berarti tindakan tersebut adalah sah," kata Elfian.

Selain itu, hakim juga mementahkan dalil yang menyebutkan tindakan penahanan KPK terhadap Imam cacat hukum karena ada pimpinan KPK yang sudah menyerahkan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hakim menilai perbuatan penahanan terhadap Imam sah karena pimpinan KPK masih aktif meski telah menyerahkan mandat, terbukti dengan tidak adanya pemberhentian pimpinan KPK oleh presiden.

"Menimbang atas pertimbangan tersebut pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan. Dengan demikian surat penyidikan adalah sah," ujar Elfian.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya