Ini Upaya Pemprov DKI Tangani Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Upaya cegah kekerasan pada perempuan dan anak di Jakarta.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota. Mulai dari sosialisasi ke masyarakat tentang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses oleh hukum, korban mendapatkan perlindungan dan masyarakat memiliki kemampuan untuk membantu melakukan pencegahan; memberikan pelayanan secara gratis melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta; serta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman. 

Turun hampir 50 persen

Dengan berbagai upaya dan kolaborasi bersama masyarakat, dalam setahun terakhir, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan. UPT P2TP2A yang menjadi gugus tugas di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta merilis data kasus sejak 2018 hingga akhir September 2019.

Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang, jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019. 

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap publik juga berperan dalam proses pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kita perlu memperluas ini ke seluruh masyarakat. Bayangkan, Ibu kita, anak kita, itu saudara kita (jadi korban). Ini soal tanggung jawab kemanusian,” ucap Gubernur Anies.

Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dituangkan Gubernur Anies dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan. 

Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 2 (dua) Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 (empat) Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 (dua puluh empat) jam. 

Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Seperti, adanya Pekerja Sosial Profesional, Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial. Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.

Anies Berkelakar soal Pilkada 2024 Unik: Pesertanya Pada Nyoblos di Jakarta Semua?

Selain Rumah Aman juga ada Forum Anak Jakarta

Selain mendirikan Rumah Aman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah membentuk Forum Anak Jakarta. Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun. Jumlah pos pengaduan ini bertambah, yang mana sebelumnya tersebar di 12 lokasi saja. Tiap pos terdapat tiga (3) tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal. Berikut pos pengaduan DKI Jakarta:

Biar Tak Hujan saat ke TPS, Pemprov Jakarta Siapkan Rekayasa Cuaca di Hari Pilkada

1. RPTRA Harapan Mulia 

2. RPTRA Rustanti (diganti ke Pulo Gundul)  

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

3. RPTRA Rusun Muara Baru 

4. RPTRA Marunda 

5. RPTRA Rusunawa Pesakih 

6. RPTRA Utama 

7. RPTRA Kalijodo 

8. RPTRA Kemandoran 

9. RPTRA Flamboyan 

10. Rusunawa Pulo Gebang 

11. Rusun Cipinang Besar Selatan 

12. Rusun Griya Tipar 

13. Pos Kembangan Utara 

14. Pos Tegal Alur 

15. Pos Jati Pulo 

16. Pos Ciracas 

17. Pos Pinang Ranti 

18. Pos Pejaten Timur 

19. Pos Ciganjur

Berkolaborasi

Selain itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta juga bekerja sama dengan RSUD di Jakarta untuk menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Sejauh ini, PPT memberikan layanan Visum et Repertum dan Visum et Psikiatrikum. Saat ini telah tersedia di 6 RSUD Jakarta, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Minggu, RSUD Adhyaksa, RSUD Pasar Rebo, dan RSUD Duren Sawit yang memberikan pelayanan secara gratis. Tiap PPT menyediakan dokter forensik, psikolog, dan psikiater. Hingga akhir 2019, ditargetkan tersedia 8 PPT di RSUD dan RS Swasta Jakarta.

Untuk membangun iklim keterlibatan warga guna membangun sistem pelaporan yang cepat dan tanggap, Gubernur Anies juga telah meresmikan aplikasi Jakarta Aman. Jakarta Aman merupakan sistem yang menuntut ketersambungan, baik antara warga dengan pihak-pihak yang berwenang terkait keamanan, maupun warga dengan lingkungannya sendiri.

Sistem Jakarta Aman ini juga dirumuskan berdasarkan nota kerjasama dengan Polda Metro Jaya sesuai dengan Standar Operational Procedure (SOP) dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan Jakata. Sehingga, setiap kali ada pelaporan yang masuk mengenai adanya tindakan kekerasan di Jakarta Aman, akan terhubung dengan command center Polda Metro Jaya untuk menerima aduan kekerasan tersebut.

Dengan adanya keterlibatan serta partisipasi dari lembaga dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak ini, membawa Provinsi DKI Jakarta meraih predikat sebagai Pelopor Provinsi Layak Anak 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pemda Paling Peduli Anak dalam Penghargaan KPAI 2019, dan Kota Layak Anak di tahun 2019 dari lembaga (NGO) internasional Save The Children.

Penghargaan tersebut memicu kinerja Pemprov DKI Jakarta untuk lebih peduli terhadap perempuan dan anak, tidak hanya dalam aspek pencegahan dan penanganan kekerasan melainkan juga dalam rangka memberikan pemenuhan hak-hak dasar sepenuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya