DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Menkes Perjuangkan Subsidi Kelas 3

Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan datang dari anggota DPR. Semua fraksi di Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.

Seperti diketahui Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, Kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan Kelas 3 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp42 ribu.Dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan Kemenkes, BPJS, DJSN beberapa hari lalu, Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri. 

Menteri Kesehatan, Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy sebesar Rp3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.

“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Terawan pada Rapat dengan Komisi IX DPR RI dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat 8 November 2019.

Dengan pengajuan subsidi tersebut, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp25.500. Selisihnya yakni Rp16.500, akan bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK. Namun catatannya, skema tersebut bisa dilakukan jika usulan subsidi dari Menkes ditetapkan.

“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap dr. Terawan.

Upaya responsif Menkes menuai banyak apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Saleh Partaonan Daulay misalnya, ia berterima kasih kepada Menkes atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.

Ditolak Berobat Pakai BPJS, Agus Salim kembali Minta Donasi ke Pratiwi Noviyanthi

“Terima kasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat,” katanya.

Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan.

Ekonom Nilai Pemberian Subidi Energi Dalam Bentuk Produk Sudah Tak Tepat Sasaran, Ini Penjelasannya

“Tapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” kata Putih Sari.

Kartu BPJS Kesehatan

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Cek sekarang! Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan segera berubah. Ketahui info terbaru dan cara cek iuran Anda dengan mudah di sini!

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024