Satu Lagi Jabatan di Pemerintahan untuk Jenderal Bintang 4
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 18 Oktober 2019.
Isinya adalah menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Jabatan ini terakhir diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi pada periode 1999-2000, atau awal reformasi.
Namun langsung dihapus oleh Presiden Keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Facrul Razi kini menjabat Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju di bawah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Berdasarkan data yang diolah VIVA, Kamis, 7 November 2019, dalam Perpres ini disebutkan bahwa wakil panglima berada langsung di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan. Hal tersebut sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Nantinya, posisi wakil panglima akan diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang 4.
Artinya, jabatan untuk jenderal bintang 4 bertambah lagi, setelah sebelumnya kepala staf tiga matra, yaitu AD, AL dan AU serta Panglima TNI.
Saat ini, selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ada tiga jenderal bintang 4 lainnya yang masih aktif memimpin satuannya masing-masing.
Mereka adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji. Bila dilihat dari aturannya, ketiganya berpeluang mengisi jabatan baru yang sempat dihapus 19 tahun silam.
Jabatan Wakil Panglima TNI ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sebab, pernah diusulkan oleh Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, ketika dirinya menjabat Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 2013, dan ketika Jokowi menjadi Presiden di periode pertama pada 2015.