Seorang Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Demo Kendari

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Polisi menetapkan seorang anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi tersangka tewasnya satu mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra di Kendari pada akhir September 2019 lalu. Anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir AM.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

"Berdasarkan gelar perkara, menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dalam pengungkapan pelaku kasus tersebut, polisi memeriksa sebanyak 25 orang saksi, termasuk enam anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena membawa senjata api ketika mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa tersebut. Selain itu, juga dilakukan visum terhadap korban bernama Immawan Randi (21).

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Berdasarkan hasil visum diketahui bahwa korban meninggal dunia karena serangan peluru tajam. Sedangkan korban lainnya bernama Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia bukan karena peluru tajam.

Di samping itu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil menemukan tiga proyektil dan enam selongsong. Dan berdasarkan uji balistik terhadap penemuan tersebut yang disandingkan dengan enam senjata yang dibawa anggota polisi, hasilnya identik dengan senjata api milik tersangka.

Pelat Mobil Dinas Kemhan Diganti Sipil Usai Tabrak Orang di Jakbar, Polisi Beri Penjelasan

"Hasilnya satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Menyimpulkan dua proyektil dan selongsong indentik dengan senjata api HS milik Brigadir AM," tuturnya.

Brigadir AM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Berkas perkara Brigadir AM akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 atau 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.  

Seperti diketahui, dalam aksi demonstrasi mahasiswa menentang sejumlah aturan yang tidak memihak rakyat di depan kantor DPRD Sultra, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sulawesi Tenggara, meninggal dunia pada 26 September 2019. Randi meninggal karena terkena peluru tajam, sedangkan Yusuf tewas karena benda tumpul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

Aparat kepolisian berhasil menangkap R, tersangka utama dalam sindikat spesialis pencurian rumah kosong di kawasan Ciganjur Jagakarsa, Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025