Mereka yang Berpeluang Jadi Wakil Panglima TNI

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menghidupkan jabatan Wakil Penglima TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam regulasi itu disebutkan, yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat.

Heroik! Detik-Detik TNI Selamatkan Pemotor yang Terseret Arus Banjir Deras

Nah, siapakah jenderal TNI yang punya peluang untuk menjadi wakil Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto?

Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bilang bahwa posisi Wakil Panglima bisa diangkat langsung oleh Panglima TNI, Presiden atau Presiden dengan saran Panglima TNI. Menurutnya, ada tiga orang yang berpeluang menduduki posisi tersebut.

Danpuspom TNI Sebut Ada 254 Anggota Dipecat Buntut Terlibat Kasus Narkoba

Ketiga orang yang berpeluang itu adalah tiga kepala staf dari tiga matra, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Siwi Sukma Adji.

"Saya pikir para kepala staf punya (peluang menjadi Wakil Panglima TNI)," kata dia di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Lanal Banten Kerahkan Kekuatan di Jalur Penyebrangan Merak hingga Kawasan Wisata untuk Amankan Libur Nataru 2024

Dia menjelaskan bahwa siapa yang akan dipilih nantinya bukan untuk mengakomodasi matra tertentu di TNI. Melainkan sudah melewati kajian lama dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.

"Apa yang terjadi sekarang sudah melewati kajian waktu saya (jadi) panglima, bukan kebutuhan praktik," ujar Moeldoko.

Dan dia menuturkan bahwa nantinya pengangkatan Wakil Panglima akan dilakukan lewat Peraturan Panglima TNI. Pasalnya, posisi Wakil Panglima langsung di bawah Panglima TNI.

Adapun Perpres 66 tahun 2019 sudah diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu. Perpres tersebut diterbitkan untuk penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpres itu mengganti Perpres Nomor 42/2019 atas Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Dalam Pasal 13 Perpres 66 tahun 2019 disebutkan bahwa Markas Besar TNI, meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Tentu, Panglima dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Panglima.

Sementara dalam Pasal 15 berbunyi, Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. Adapun jabatan Wakil Panglima diisi oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang empat, sama seperti Panglima TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya