Jokowi Teken Perpres 66/2019, Kini Ada Posisi Wakil Panglima TNI
- VIVA / Bayu Januar
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres itu, ada jabatan Wakil Panglima TNI.
Wakil Panglima TNI muncul karena Peraturan Presiden 66/2019 diteken oleh Presiden Jokowi tertanggal 18 Oktober 2019. Aturan itu diundangkan di Jakarta oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tjahjo Kumolo.
Perpres 66/2019 ini diunggah di website milik Sekretariat Negara Republik Indonesia atau https://jdih.setneg.go.id/Produk yang dikutip pada Kamis, 7 November 2019.
Perpres 66/2019 diterbitkan untuk penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka, Perpres 66/2019 ini mengganti Perpres Nomor 42/2019 atas Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Baca juga: Jokowi Resah ketika Surya Paloh Peluk Erat Sohibul Iman
Dalam Pasal 13 Perpres 66/2019 disebutkan bahwa Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima. Tentu, Panglima dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Panglima.
Pada Pasal 15 disebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Di samping itu, jabatan Wakil Panglima diisi oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 sama seperti Panglima TNI.