Tergiur Uang Receh di Mobil, Petugas Valet di Jakarta Diamankan Polisi

Warga berjalan di antara mobil yang terparkir di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Menjadi petugas pakir valet, mungkin bisa dikategorikan sebagai profesi menarik. Sebab, dalam melakukan tugas sehari-hari, bisa merasakan mengemudi mobil para tamu dari yang standar hingga kategori mewah.

Polisi yang Tembak Pelajar Dituduh Mabuk hingga Narkoba, Begini Faktanya

Meski demikian, profesi ini ternyata memiliki banyak risiko bagi pekerjanya. Seringnya pemilik mobil meletakan uang, bahkan barang berharga di kabin yang membuat petugas valet bisa tergoda untuk mengambilnya.

Salah satu contohnya adalah seorang petugas parkir valet berinisial RN. Pria berusia 41 tahun itu terpaksa berurusan dengan polisi, setelah tepergok melakukan tindak pencurian dalam mobil tamu yang datang ke Hotel Mandarin, di Jakarta Pusat.

Polisi Tembak Siswa di Semarang, IPW: Dibenarkan Karena Sesuai Prosedur

Aksinya bahkan sempat viral di media sosial. RN nampak mengambil uang dan mencari barang berharga lain di dalam mobil pengunjung yang hendak ia parkirkan. Dia juga sempat meminum minuman pemilik kendaraan.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, tindakan tak terpuji yang dilakukan RN, didasari hasil kerjanya sebagai petugas valet yang kurang sekali.

Komisi III DPR Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Penembakan Paskibraka di Semarang

"Dia sakit diabetes, butuh biaya dan melakukan cara melanggar hukum," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Kamis 7 November 2019.

Dari pengakuan RN, kata Dia, barang yang diambil adalah uang receh milik korban untuk bayar parkir. Pada polisi, RN mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut, tetapi polisi tak langsung percaya begitu saja. Sebab RN melakukan aksi ini secara terencana.

Polisi masih mendalami berapa kali ia melakukan kegiatan semacam ini. Sebab, kata dia, aksi RN membuat resah petugas parkir valet lain karena takut dicap serupa dengan RN. Untuk itu polisi minta jangan semua petugas valet dicap demikian. Atas perbuatannya, RN dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Karena meresahkan bagi petugas valet yang benar, kami melakukan pengungkapan hingga menangkap pelaku," katanya lagi.

AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Ajun Komisaris Polisi Dadang Iskandar, yang menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024