Kasus Meme Joker Anies, Dosen UI Ancam Gugat Balik Fahira Idris

Ade Armando
Sumber :

VIVA – Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando bakal menyiapkan perlawanan balik terhadap anggota DPD RI, Fahira Idris atas tudingan menyebarkan berita bohong dan dugaan hasutan yang mengarah pada tindakan provokatif.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

“Beberapa teman sudah menyarankan, termasuk ahli hukum juga. Saya rasanya perlu menuntut balik bu Fahira, karena antara lain disalahsatu pernyataannya yang disampaikan melalui medsos (media sosial) seolah-olah Ade Armando kebal hukum,” katanya pada wartawan, Selasa 5 November 2019, dilansir dari VIVAnews.

Selain itu, Ade juga mempersoalkan pernyataan Fahira yang menyebut seakan polisi tidak bertindak secara profesional atas masalah hukum yang sempat menyeret dirinya.

Ara Klaim Suara Pramono-Rano Akan Turun setelah Didukung Anies, Kenapa?

“Dia (Fahira) mengatakan dengan percaya diri, kali ini pak Idam Azis sebagai Kapolri, polisi akan bersifat profesional. Dalam hal ini dia perlu tahu, dan dia harusnya enggak perlu menyebarkan kebohongan. Saya enggak pernah kebal hukum, saya enggak masuk penjara karena polisi telah memeriksa saya secara profesional dan saya tidak terbukti,” tuturnya.

“Jadi dalam hal ini saya dianjurkan gugat balik Fahira. Karena dia ini seperti mengadu domba pak Tito dan pak Azis seolah-olah pak Tito tak profesional, saya rasa itu bentuk pengadu dombaan terhap polisi yang sangat serius,” timpalnya lagi.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Lebih lanjut Ade mengatakan, pihaknya bakal melakukan pelaporan balik tersebut pada Minggu ini.

“Mungkin Minggu ini. Nanti saya lihat, saya rencana lapor ke Polda. Kemungkinan di siber juga karena pernyataan bu Fahira juga di sampaikan di medsos. Kita lihat nanti, tergantung lawyer saya,” kata dia.

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ia dipolisikan karena unggahannya yang menunjukkan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan berwajah Joker. Ade dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris.

Pada laporan itu Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Adapun dasar atas laporan itu lantaran Ade dianggap bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya