Hoax, Surat Menteri Tjahjo Bagi-bagi SK CPNS
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB meminta masyarakat hati-hati penipuan terhadap surat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Surat itu mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal pemberitahuan Nomor B/887/M.SM.10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019, yang ditujukan kepada para koordinator dan sub koordinator serta para peserta CPNS 2018/2019.
Dalam surat tersebut, berisi menindaklanjuti hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada 26-27 Oktober 2019 dihadiri para menteri di Kantor Kementerian PANRB.
Nah, surat itu tertulis ada beberapa hal yang disepakati terkait pembagian Surat Keputusan (SK) yang diputuskan Kamis 31 Oktober 2019. Ternyata, surat itu palsu sehingga masyarakat harus waspada.
"Mohon waspada, karena saat ini telah beredar surat palsu/hoaks dari Menteri PANRB. Waspada Penipuan. Surat tersebut di atas palsu. Masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan segala bentuk penipuan terkait pengadaan/penerimaan CPNS," tulis akun Instagram Kemenpanrb yang dikutip Selasa 5 November 2019.
Sementara Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menegaskan tidak pernah membuat surat pemberitahuan seperti itu.
"Surat palsu beredar. Kami tidak pernah membuat surat seperti itu," kata Tjahjo seperti dilansir Vivanews.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta masyarakat hati-hati atas informasi yang beredar. Sebaiknya, kata dia, masyarakat harus lebih selektif lagi menerima informasi dan perlu dikonfirmasi kebenaran beritanya kepada kementerian tersebut.
Berikut isi surat tersebut:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi
Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 26 27 Oktober 2019 bertempat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi di pimpin langsung oleh Bapak Tjahjo Kumolo, dan di hadiri para menteri terkait telah disepakati antara lain.
1. Jadwal pembagian SK diputuskan hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, keputusan ini sah dan resmi dan tidak bisa diganggu gugat semua perintah pimpinan.
2. Saya tegaskan kembali kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS ini LEGAL dan BUKAN PENIPUAN hal tersebut atas tanggung jawab Menteri Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Bahwa seluruh peserta CPNS punya NIP dan SK, maka dihimbau untuk seluruh peserta tidak mendaftar formasi CPNS kembali, hanya pembagian SK yang tertunda sampai di akhir bulan Oktober ini selesai dan administrasi tidak bisa di kembalikan.
4. Bagi peserta daerah sudah di sampaikan sesuai dengan sesuai dengan point pertama kepada Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi
Tjahjo Kumolo