Fakta Terkait Bebasnya Mantan Bos PLN Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis bebas kepada mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Senin, 4 November 2019. Itu karena, menurut majelis hakim, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap.
Praktik suap itu terkait proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural resources (BNR) LTd dan China Huadian Engineering Company Limited (GHEC) Ltd. Kasus tersebut melibatkan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo dan dua mantan anggota DPR, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Dikutip dari VIVAnews, Ketua Majelis Hakim Hariono yang membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa Sofyan tidak mengetahui pemberian suap dari Kotjo kepada Eni. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Sofyan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dikeluarkan dari tahanan
Terkait vonis bebas itu, majelis hakim meminta Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) KPK. Selain itu, juga memerintahkan untuk untuk memulihkan hak-hak Sofyan, harkat dan martabatnya. Di samping itu, juga memerintahkan Jaksa KPK membuka blokir rekening Sofyan dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
Sofyan keluar Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Dia keluar didamping sejumlah penasehat hukum dan beberapa pegawai PLN.
Sementara tim Jaksa KPK mengaku terkejut dengan putusan bebas Sofyan oleh Tipikor. Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, meski kaget dengan putusan itu, namun pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya, melakukan upaya banding atau tidak.
Terdakwa KPK ketiga yang bebas di Tipikor
Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Sebelum Sofyan, Mochtar Mohammad yang merupakan Wali Kota Bekasi. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Setelah itu, Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis bebas di pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Meski begitu, KPK yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) menang dalam dua perkara tersebut.
Penasihat hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa pihaknya siap jika KPK melakukan kasasi. Namun, Sofyan harus dibebaskan lebih dahulu sesuai dengan perintah majelis hakim.
"Kalau bebas murni kasasi, kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujarnya.
ICW dorong KPK
Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Sofyan Basir karena nama mantan bos PLN itu sudah berkali-kali disebutkan dalam sejumlah persidangan dengan terdakwa sebelumnya. Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, itu merupakan bukti kuat Sofyan terlibat.
Di samping itu, menurutnya, vonis bebas itu merupakan bentuk lain atas pelemahan terhadap KPK. Karena itu, ICW mendorong Jaksa KPK melakukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya, maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ucap Kurnia.
Posisi Sofyan di PLN
Sementara soal bebasnya mantan bos perusahaan BUMN listrik itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut. Namun soal peluang Sofyan menduduki jabatan sebelumnya di PLN, Erick mengatakan bahwa hal itu tergantung Tim Penilai Akhir (TPA).
Menurutnya, jika Sofyan lolos seleksi, maka akan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Karena penentuan direksi harus melalui TPA," ujarnya.