Divonis Bebas, Ini Kalimat yang Keluar dari Mulut Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, resmi menghirup udara bebas pascakeluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2019.

Berdasarkan siaran tvOne, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Ia memakai baju kemeja motif kotak-kotak kecil lengan pendek.

Sofyan mengaku langsung pulang ke rumah dari Rutan KPK. "Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah istirahat di rumah. Terima kasih banyak perhatiannya. Istirahat dulu," ujarnya.

Setelah itu, Sofyan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard warna hitam. Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa tim Jaksa KPK atas pemberian kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak penerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Para pihak yang dimaksud yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar. Peran Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.

Namun dugaan itu gugur pada hari ini. Sofyan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor dikutip dari VIVAnews.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Oknum ASN terjaring OTT saat bagi mplop berisi uang dan kartu nama paslon Pilkada Humbahas.(istimewa/VIVA)

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai bagi-bagi amplop.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024