Divonis Bebas, Ini Kalimat yang Keluar dari Mulut Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sofyan Basir, resmi menghirup udara bebas pascakeluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2019.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Berdasarkan siaran tvOne, Sofyan keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Ia memakai baju kemeja motif kotak-kotak kecil lengan pendek.

Sofyan mengaku langsung pulang ke rumah dari Rutan KPK. "Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah istirahat di rumah. Terima kasih banyak perhatiannya. Istirahat dulu," ujarnya.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Setelah itu, Sofyan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard warna hitam. Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa tim Jaksa KPK atas pemberian kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak penerima suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Para pihak yang dimaksud yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Jaksa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, Johannes Kotjo menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar. Peran Sofyan, diduga turut memuluskan praktik suap tersebut karena proyek PLTU Riau-1 berada di PLN.

Namun dugaan itu gugur pada hari ini. Sofyan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor dikutip dari VIVAnews.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya