Pahami Cara Bikin SKCK Online, Syarat Daftar CPNS 2019

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Pemerintah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, yang dimulai pada 11 November 2019.

Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Implementasi Face Recognition di RS Hermina Pandanaran

Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus menyiapkan terlebih dulu persyaratan dan dokumen yang harus disertakan untuk mendaftar sebagai CPNS 2019.

Nah, perlu juga tengok tata cara dan syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di website skck.polri.go.id untuk melengkapi berkas persyaratan CPNS 2019.

Mengubah Waktu Online Menjadi Penghasilan Ini Tips untuk Generasi Muda

Meskipun, belum ada pengumuman instansi mana saja yang mengharuskan para pelamar CPNS 2019 untuk melampirkan dokumen SKCK sebagai berkas persyaratan tersebut.

Kepala Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan masyarakat yang ingin mendaftar CPNS 2019 tidak perlu SKCK untuk tahap awal.

“Konsisten dan Berani Beda!” Modal Awal Berkarya di Ruang Digital

"Untuk hanya mendaftar CPNS tidak perlu SKCK," kata Ridwan kepada VIVA, Senin, 4 November 2019.

Menurutnya, SKCK itu baru diperlukan pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 untuk melengkapi pemberkasan.

Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya semua instansi pemerintah mengharuskan pelamar CPNS untuk melengkapi dokumen SKCK sebagai persyaratan. "Persyaratan detail ditentukan oleh instansi yang kita lamar," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari website skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK juga ada masa berlakunya hingga enam bulan sejak diterbitkan. Sehingga, jika sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu. SKCK dapat diperpanjang.

Adapun, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayana SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Tapi, sekarang masyarakat juga sudah bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai aturan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK di situs resmi skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian, disediakan juga tata cara mendaftar SKCK untuk warga negara asing (WNA) secara online. Tapi, karena kebutuhan informasi ini untuk syarat CPNS 2019. Maka, tidak dilampirkan.

Selanjutnya, untuk membuat SKCK secara online yang digunakan sebagai syarat pemberkasan CPNS 2019 juga berdasarkan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Contoh tata cara mendapatkan SKCK untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polrestabes Surabaya Jawa Timur;

Membuat SKCK Baru:

•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
•  Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
•  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Kemudian pembuatan SKCK secara On-line:

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Timur

Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online. Pada alamat tersebut, Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.

3. Polrestabes Surabaya

Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polrestabes Surabaya memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286 formasi dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Adapun para pelamar harus mempersiapkan dokumen untuk diunggah ke dalam portal SSCASN, di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Selanjutnya, saat pendaftaran daring telah dibuka, masyarakat terlebih dahulu perlu membaca dan memahami ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

Ilustrasi Pinjol

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Temukan cara dan syarat hapus data pinjol meski utang belum lunas. Lindungi privasi Anda dengan langkah mudah sesuai aturan OJK. Baca selengkapnya di sini!

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024