Iuran BPJS Kesehatan Naik, Emangnya Jamin Tutup Defisit?
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hampir dua kali lipat dari sebelumnya. Iuran baru diberlakukan pada Januari 2020. Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Apakah kenaikan iuran ini bisa menutup defisit BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat strategi untuk memastikan program tetap bisa berjalan. Terlebih, kenaikan iuran dirasa tepat untuk bisa mengambil sisi kemaslahatan.
"Presiden sudah mengambil keputusan yang sangat strategis untuk memastikan bahwa program ini berjalan di sana," ujar Iqbal dalam diskusi media di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Sabtu 2 November 2019.
Iqbal menuturkan, dengan kenaikan iuran yang hampir dua kali lipat ini, defisit memang tidak segera tertutupi. Namun, ia berharap agar penyesuaian iuran bisa membuat fasilitas pelayanan kesehatan bekerja lebih baik lagi.
"Tentu kita berharap dengan penyesuaian iuran bukan tidak secara instan, pasti defisit tertanggulangi 2019 tapi gerakan untuk ke sana itu, 2020 kita akan lebih lapang bernapas lega," jelasnya.
Dia mengharapkan penyesuaian iuran ini akan membuat pelayanan rumah sakit lebih maksimal. Iqbal mengatakan, perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit bisa dilakukan secara bertahap dan sesegera mungkin.
"Untuk itu agar rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan untuk konsentrasi penuh memberikan layanan hingga teriakan-teriakan soal keluhan dan masalah kesehatan nasional. Karena kalau kita tanya pelayanan rumah sakit apakah di sebelum era JKN juga sudah bagus sekali kah, tidak ada progres dan yang lainnya terus diperbaiki," kata dia.