Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Ini Alasannya

Aksi mahasiswa tolak UU KPK dan RUU KUHP di depan Gedung DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jokowi Kagum Lihat Produk Alpukat dan Gula Aren saat Kunjungi Desa Peron

Desakan ini muncul, setelah UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi mengatakan, Perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus  menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Jokowi Blusukan ke Temanggung Temui Petani Kopi, Minta Jaga Kualitas

Baca juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang

Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Reaksi Bobby Nasution Setelah Dipecat PDIP

Meski begitu, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu. 

"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya. 

Presiden ke-7 RI Jokowi buka suara soal larangan pameran lukisan Yos Suparto

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan: Tanyakan ke Bu Mega!

"Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun," kata Jokowi di Solo, Senin, 30 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024