Jokowi Tidak Keluarkan Perppu KPK, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc
VIVA – Presiden Joko Widodo memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan ini muncul, setelah UU KPK yang lama direvisi dan disahkan, kini UU baru KPK bernomor 19 tahun 2019. Jokowi mengatakan, Perppu tidak dikeluarkan karena ada yang mengajukan judicial riview ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang masih berproses di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain," kata Presiden Jokowi, dalam pertemuan dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Baca juga: Soal Cadar dan Celana Cingkrang, Jokowi: Itu Hak Setiap Orang
Jika Perppu KPK diterbitkan, memang sebagai jalan cepat untuk memangkas beberapa pasal yang tidak diinginkan. Sebab untuk judicial hingga legislatif review, membutuhkan waktu yang cukup lama.
Meski begitu, Jokowi tidak ingin mengeluarkan Perppu sehingga ada yang masih berusaha tetapi langsung ditutup dengan Perppu.
"Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," katanya.