Nunggak BPJS Kesehatan Siap-siap Susah Urus SIM hingga Paspor
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, mengaku telah memiliki sejumlah mekanisme terkait dengan penagihan iuran pada peserta.
Pernyataan ini menanggapi penolakan sebagian masyarakat terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Serta ada informasi bahwa bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran, maka 'hukuman' yang diterima mulai dari kelasnya akan diturunkan hingga menonaktifkan keanggotaan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Nanti peserta yang terdaftar tapi menunggak akan kami lakukan tagihan. Tentu caranya mulai dari paling lembut sampai paling persuasif. Namanya soft collection," ungkap Fachmi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Dalam tahapan tersebut, ia juga akan mengingatkan para peserta yang menunggak hingga tiga bulan. Namun, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan akan dilakukan penagihan dengan cara lain.
"Ada yang lewat kader JKN. Penagihan langsung. Itu tahapan dari pendekatan non-regulatif," jelasnya. Kader JKN kerap dijuluki 'Debt Collector' BPJS Kesehatan.
Selain dua kebijakan tadi, Fachmi juga sedang membahas secara intensif regulasi agar para penunggak iuran mau membayar. Salah satunya, memberikan sanksi administratif yang berkaitan dengan layanan publik.
"Secara regulasi ada syarat-syarat layanan publik yang saat ini sedang kita bahas. Misalkan, kita memperpanjang SIM syaratnya nanti harus lunas BPJS. Kemudian untuk bikin paspor. Bagian syarat ini yang kita bicarakan dengan semua pihak. Saat ini sedang proses di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Fachmi.