Reaksi Menkes Terawan Soal Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur penyesuaian iuran ditolak oleh sebagian besar masyarakat. Mereka mengeluhkan kenaikan iuran yang mencapai dua kali lipat.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pemerintah telah bekerja luar biasa untuk melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat.
"Kalian semua harusnya membela bagaimana pemerintah berjuang untuk masyarakat tidak mampu, sedangkan untuk PBPU (Penerima Bukan Bantuan Upah) itu kan dianggap mampu. Nah sekarang mau bela yang mana, ya bela orang yang kurang mampu lah, kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun," kata Terawan, saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan, Kamis, 31 Oktober 2019.
Sebelumnya, Ketua Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mengatakan bahwa kenaikan tersebut sangat memberatkan peserta mandiri. Hal ini akan berakibat pada keinginan membayar (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) yang menurun,
Dengan kenaikan iuran ini, lanjut Timboel, potensi kepesertaan menjadi non aktif akan semakin besar. Bila di 30 Juni 2019 peserta Mandiri yang non aktif sebanyak 49.04 persen maka paska dinaikkannya iuran mandiri ini akan terjadi peningkatan peserta non aktif.
"Semangat baik JKN mendekatkan dan memudahkan masyarakat ke fasilitas kesehatan, maka dengan adanya kenaikan iuran ini masyarakat akan dijauhkan lagi dengan pelayanan kesehatan," kata Timboel.