Soal Cadar, Menteri Fachrul Beri Contoh Kasus Penusukan Wiranto

Menteri Agama Fachrul Razi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan Kementerian Agama saat ini tidak sedang melakukan kajian, terkait larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

"Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menteri Agama," kata Fachrul, dilansir dari VIVAnews, Kamis 31 Oktober 2019.

Fachrul membantah, mengeluarkan peraturan pelarangan penggunaan cadar bagi kaum wanita, terutama saat masuk lingkungan instansi pemerintahan.

"Cadar, tidak melarang. Tidak ada, saya sebut niqab itu, tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya," ujar mantan Wakil Panglima TNI itu.

Tapi, kata dia, semua pihak termasuk aparatur sipil negara (ASN) harus menaati aturan, terkait saat masuk ke lingkungan kantor pemerintahan.

"Yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu, satu pakai helm. Kedua, yang mukanya enggak kelihatan. Saya enggak sebut cadar. Kan bahaya, orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa," jelas dia.

Fachrul mencontohkan, kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto. Ia khawatir, terulang kembali aksi seperti itu.

"Lhiat Pak Wiranto gak? Udah lah, enggak usah banyak tanya. Kalian tahu, tapi pura-pura enggak tahu saja," katanya.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

Sebelumnya dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019, Fachrul mengatakan akan mengkaji pelarangan penggunaan niqab dalam lingkungan instansi pemerintah.

"Bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kami tidak melarang niqab. Tapi, melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi, ada kejadian Pak Wiranto," tuturnya.

Cara Dexa Medica Bantu Dorong Program Quick Win Pemerintah
Ilustrasi Meteran listrik PLN.

Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen dari Pemerintah, Mudah dan Berhasil

Pada awal tahun baru 2025 membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan pemerintah memberikan diskon 50 persen untuk pembelian token listrik.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025