Anak Tak Naik Kelas, Orang Tua Murid Gugat Guru

Ilustrasi pendidikan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/DariuszSankowski

VIVA – Seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Istilah Pendidikan yang Harus Diketahui Orang Tua di Indonesia

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Oktober kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Yustina mengguat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto. Selain itu, ikut digugat pula Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.

Bukan Cuma Tugas Guru, Ini yang Harus Dilakukan Orangtua Buat Kembangkan Potensi Anak Sejak Dini

Selain itu, pihak Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga masuk sebagai tergugat, demikian dilansir dari laman VIVAnews.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat sudah digelar pada Senin, 28 Oktober kemarin. Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

MPR Beri Catatan Khusus kepada Pemerintah untuk Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp51.683.000 dan imaterial Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga. Dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara. Namun sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda karena pihak turut tergugat tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan mengenai gugatan tersebut. Sidang lanjutan terbuka untuk umum digelar pada Senin, 4 November mendatang.

"Sidang lanjutan 4 November," kata Guntur saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Oktober 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya