Menteri Terawan: Iuran BPJS Naik biar Masyarakat Enggak Rugi
- Viva.co.id/Bimo Aria
VIVA – Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirasa sudah tepat. Menurut Menkes, hal ini dilakukan untuk menutup dan mencegah defisit.
"Harapan saya, itu mampu menutup defisit BPJS, kami tinggal memperbaiki tata kelolanya. Sehingga, bisa tidak terjadi defisit lagi," ujar Terawan dalam temu media di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
Menkes melanjutkan, iuran yang dinaikkan menjadi dua kali lipat tersebut, bisa menutup defisit yang sempat terjadi di periode sebelumnya. Menurutnya, hal ini juga dilakukan untuk menghindari kerugian di masyarakat.
"Mencegah defisit di kemudian hari, yang merugikan masyarakat sendiri," kata dia.
Adapun langkah lain yang diambil Menkes dalam mencegah defisit, mencakup pembentukan tim kecil. Langkah ini diambil, dengan disesuaikan regulasi yang berlaku.
"Jaminan Kesehatan Nasional gambarannya jelas, membentuk tim kecil, bagaimana regulasi sesuai enggak. Bukan hanya menutup defisit saja, tetapi juga mencegah defisit di kemudian hari," jelas Menkes.
Sebelumnya, dalam Perpres nomor 75 tahun 2019, diuraikan bahwa iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, naik sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Sementara, untuk iuran bagi Peserta Penerima Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja untuk di kelas III naik menjadi Rp40ribu, dari semula Rp25 per orang per bulan.
Untuk peserta kelas II, naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per orang per bulan. Sementara, untuk kelas I naik Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Penyesuaian itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.