Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Lahan di Riau

Kebakaran lahan di Siak
Sumber :
  • Viva.co.id/Bambang Irawan

VIVA –  Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial, RJ terkait kasus dugaan pembakaran lahan di Kampung Dayun, Dusun Pematang Sepetak, Kabupaten Siak, Riau.

Perut Buncit Mengganggu? Coba 5 Minuman Ini untuk Hasil Maksimal!

Bersama RJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian termasuk senjata tajam dan mancis. Selain itu luas lahan yang terbakar mencapai dua setengah hektar.

"Dalam perkara ini, kita mengamankan seorang warga RJ yang diduga sebagai pembakar lahan," kata Kasubag Humas Kepolisian Resor Siak, Bripka Dedek Prayoga kepada VIVAnews, Selasa 29 Oktober 2019.

Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Dedek menambahkan, RJ melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar tumpukan sawit. Pembakaran dilakukan beberapa titik di sekitar lokasi. Situasi diperburuk dengan angin yang mengakibatkan kebakaran meluas. 

Menurut keterangan RJ kepada petugas, lahan tersebut milik seorang kerabatnya. Dalam hal ini Dedek mengimbau kepada masyarakat Siak agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pelaku Bakar Kotak Suara TPS di Jambi Karena Ingin Pemungutan Suara Ulang

"Masyarakat diminta harus sadar hukum dan memahami bahwa membakar lahan adalah perbuatan melawan hukum," kata Dedek.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai Rapat Koordinasi Hasil Pertemuan Conference of Parties (COP) ke-19 dari ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Menteri Lingkungan Hidup Optimis Dapat Tekan Angka Kebakaran Hutan dan Lahan 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Pemerintah siap menangani potensi Karhutla di 2025, sekaligus menekan dampaknya seminimal mungkin.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024