Ribuan Lubang Tambang Terbengkalai di Ibu Kota Baru
- bbc
Pernyataan serupa juga dikatakan juru bicara Pemprov Kaltim, Syafranuddin. Ia berkata, pemerintah sulit menambal lubang tambang yang statusnya tidak jelas.
"Ada kabar, yang tidak direklamasi itu tambang liar. Pemerintah bisa saja bertanggung jawab, tapi bagaimana cara mencari sumber dananya. Kalau tambang umum kan ada uang jaminannya," ujarnya.
Namun merujuk hasil pemantauan Jatam, sebanyak 1.735 lubang tambang di Kaltim merupakan ekses dari eksplorasi dan produksi yang dilakukan 60% pemegang IUP.
Bagaimanapun, KPK mewanti-wanti agar pemerintah tidak mereklamasi lubang tambang menggunakan uang negara, terutama yang dampak aktivitas tak berizin.
Dalam sidak ke sejumlah lahan pemegang IUP di Kaltim, Agustus lalu, Tsani menyebut KPK mengendus upaya pemerintah mereklamasi beberapa lubang tambang dengan anggaran negara.
"Kalau digali secara ilegal, berarti lubang tambang itu alat bukti kejahatan atau tempat kejadian perkara," kata Tsani Annafari.
"Kalau perkaranya belum diselesaikan tapi lubangnya ditutup dengan anggaran pemerintah, itu sama saja merusak alat bukti. APBN bukan untuk memperbaiki hasil kejahatan," tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggagas reklamasi dua lubang tambang di Samarinda. Program itu diklaim akan menjadi contoh pemulihan lahan bekas pertambangan di Kaltim.
Keterangan tersebut diutarakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah, melalui pesan singkat.
Karliansyah berkata, dua lubang yang akan direklamasi berada di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Makroman.
Lubang tambang di Kecamatan Palaran, menurut Karliansyah, merupakan bekas galian PT Insani Bara Perkasa (IBP), sementara yang di Makroman adalah ekses pertambangan PT Lana Harita Indonesia (LHI).