Ribuan Lubang Tambang Terbengkalai di Ibu Kota Baru
- bbc
Komnas HAM juga menyebut pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum belum berupaya serius memaksa perusahaan mereklamasi bekas galian batu bara.
Hasil kajian yang bernada serupa juga ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Minerba, KPK beberapa kali menilik persoalan lubang tambang di Kaltim.
"Masalah ini rumit. Jelas tidak ada kepatuhan," kata Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari. Ia ikut dalam kajian lapangan terakhir KPK ke Kaltim, Agustus lalu.
"Awalnya, saat kami ikut menertibkan izin usaha pertambangan, banyak yang tidak disertai jaminan reklamasi. Itu kan menyalahi aturan, tapi kenapa tetap diterbitkan?" ujarnya.
Kewajiban perusahaan menyetor jaminan reklamasi berupa uang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 7/2014. Beleid itu mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
Menurut peraturan itu, jika perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi, mereka dapat dijatuhi sejumlah sanksi. Tingkatan hukuman terentang dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.
Hukuman terberat dalam aturan itu adalah pencabutan izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Hingga Juli lalu, terdapat 3.120 perusahaan yang belum memberi jaminan reklamasi di berbagai wilayah Indonesia, menurut data Kementerian ESDM. Lebih dari setengahnya, merupakan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.
Kerumitan yang disebut Tsani merujuk pada klaim tentang sebagian lubang tambang yang dianggap sebagai ekses pertambangan tak berizin alias ilegal.
Terhadap lubang tambang jenis ini, kata Tsani, penegak hukum semestinya turun tangan menindak pelaku.
"Persoalan yang sering terjadi, pemegang IUP mengklaim tidak pernah menggali lubang dan menuduh tambang rakyat atau yang liar," ujarnya.