Ribuan Lubang Tambang Terbengkalai di Ibu Kota Baru
- bbc
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sejak 2011 korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (21 orang), Kutai Kartanegara (13), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).
"Angka-angka itu tidak kecil. Ini pelanggaran HAM berat, meski Komnas HAM belum berani menyatakan itu," kata koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang.
"Ini pembunuhan terstruktur akibat kelalaian industri dan pemerintah memastikan keselamatan publik," ujarnya menuding.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 4/2014 menyebut reklamasi bekas galian tambang sebagai upaya menata dan memulihkan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum atau khusus, wajib mereklamasi lahan yang mereka gali dalam setiap tahapan operasional.
Lahan yang telah pulih harus mereka kembalikan ke pejabat penerbit izin: bupati, wali kota, gubernur atau menteri.
Rupang menuding, tidak sedikit perusahaan yang melanggar jarak minimal pertambangan dengan permukiman, yaitu 500 meter.
Setelah pertambangan selesai, kata Rupang, ribuan lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan. Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau. Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar maupun rambu-rambu zona bahaya.
BBC News Indonesia menyaksikan lubang bekas galian yang menjadi lokasi tewasnya Natasya Aprilia Dewi tidak ditutup pagar serta tidak ada sama sekali rambu-rambu peringatan.
Warga sekitar lubang tambang di Kaltim kerap memancing dan berenang di bekas galian itu. Bahkan ada pula yang beternak ikan di atasnya.
Kesimpulan yang diambil Komnas HAM kala itu antara lain tentang pelanggaran hak-hak dasar warga negara dalam kasus kematian di lubang tambang.