Pelamar Diminta Waspada Modus Tipu-tipu Penerimaan CPNS 2019
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVA – Pemerintah mengumumkan telah membuka pendaftaraan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online mulai 11 November 2019. Tentu ini kabar bahagia bagi para pencari kerja yang berniat menjadi abdi negara.
Meski begitu, mereka harus waspada terhadap modus penipuan yang mengaku bisa memasukkan serta meloloskan pelamar menjadi PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan pengumuman tentang informasi penerimaan CPNS Tahun 2019 di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah di seluruh Indonesia.
Pengumuman Nomor: B/ 1069/ M.SM.01.00/ 2019 itu diunggah melalui akun Twitter Kementerian PANRB @kempanrb pada Senin, 28 Oktober 2019.
Dalam surat tersebut diberitahukan kepada putra-putri terbaik bangsa bahwa pada tahun anggaran 2019 akan dibuka penerimaan CPNS di 68 kementerian/lembaga, dan 462 pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
“Pendaftaran direncanakan dimulai tanggal 11 November 2019 secara online melalui SSCASN BKN,” kata Tjahjo dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2019. Tentu, kata Tjahjo, pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer assisted test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) di bulan Maret 2020,” ujarnya.
Di samping itu, Tjahjo mengatakan pengumuman lebih lanjut terkait persyaratan pendaftaran dan lain-lain akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi masing-masing.
Akan tetapi, Tjahjo mengingatkan agar para pelamar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan berkaitan dengan proses penerimaan CPNS 2019.
“Perlu kami informasikan bahwa tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan,” tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286 formasi dengan rincian Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.