Wajib Tahu Supaya Daftar CPNS 2019 Lancar Tanpa Hambatan

Sejumlah peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA – Pemerintah sudah mengumumkan pembukaan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu. Tapi, pendaftaran baru bisa dilakukan secara online pada 11 November 2019 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Prabowo Minta Menterinya Copot Birokrasi yang Persulit Rakyat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para pelamar CPNS harus mempersiapkan dokumen untuk diunggah ke dalam portal SSCASN.

“Di antaranya scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkip nilai asli serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi,” kata Ridwan kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

Prabowo Bakal Perkuat Kepala Staf Kepresidenan

Selanjutnya, Ridwan menyampaikan bahwa saat pendaftaran online atau daring telah dibuka, masyarakat terlebih dahulu membaca dan memahami ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN. Menurut dia, apabila pelamar menemukan kesulitan, maka bisa mempelajari informasi pada kanal Frequently Asked Question (FAQ) yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.

“Tapi, jika FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran. BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” ujarnya.

Irjen Sandi Nugroho Bicara Soal Kabar Terbaru Kortas Tipikor Polri

Dalam kanal tersebut, kata dia, akan ada sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.

“Sebagai alternatif terakhir, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN Jalan Mayjen Sutoyo No 12 Jakarta Timur Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring pada 11 November,” tutur Ridwan.

Di samping itu, dia mengatakan, bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah maksimal tiga hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan penerimaan CPNS 2019 sebanyak 152.286 formasi, dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah (pemda).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya