Tak Bisa Selamatkan KPK dalam 100 Hari, Mahfud MD Diminta Mundur

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi prioritas utama Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Menurut ICW, jika tak bisa menyelamatkan KPK dalam tempo 100 hari ke depan sejak resmi menjabat posisi itu, Mahfud diminta untuk mengundurkan diri. Mafhud MD yang belum sepekan menjadi menko polhukam, dilantik menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara pada 23 Oktober 2019 lalu.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak dapat menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Lebih lanjut dia menjelaskan, Mahfud sebelumnya dikenal sering menyuarakan antikorupsi dan memberikan opsi menyelamatkan KPK. Karena itu, dengan jabatan yang diembannya sekarang diharapkan dia bisa menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut.

Beberapa waktu lalu, Mahfud yang saat itu belum menjabat menteri dan sejumlah tokoh juga diundang ke Istana oleh Jokowi. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkini, salah satunya penyelamatan KPK.

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Dalam pertemuan itu, Mahfud memberikan tiga opsi penyelamatan KPK, yakni judicial review, legislative review dan menerbitkan perppu. Namun opsi pertama dan kedua tak mampu menyelamatkan KPK karena semua fraksi di DPR periode lalu sudah setuju revisi UU KPK. Karena itu, opsi yang memungkinkan menurut Mahfud, dengan mengeluarkan perppu.

Kurnia pun mengharapkan Mahfud konsisten mendorong terbitnya Perppu KPK. Mahfud harus bisa meyakinkan Presiden Jokowi supaya bisa mengeluarkan opsi yang disarankannya tersebut.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," tuturnya.

Tinggal tunggu Jokowi

Sementara Mahfud mengatakan, mengenai penerbitan Perppu KPK sudah ada di tangan Jokowi. Dan saat ini, publik tinggal menunggu keputusan presiden soal itu karena perppu merupakan hak prerogatif presiden.

"Sebelum saya jadi menteri, soal Perpu KPK itu sudah sampaikan semua ke presiden, ya jadi nunggu presiden saja. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu presiden bagaimana," ujarnya.

Dia pun mengaku tak tahu menahu apa yang akan diputuskan Jokowi terkait Perppu KPK. Namun, dia mengatakan bahwa semua masukan sudah disampaikan sebagai bahan pertimbangan presiden apakah akan menerbitkan perppu KPK atau tidak.

Seperti diketahui, UU KPK sejak disahkan menyulut aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah. Itu karena UU KPK dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Baliho bertuliskan 'Wanted Tangkap segera Harun Masiku' Beredar di Jawa Barat

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyambut baik langkah rekan separtainya, Maruarar Sirait atau Ara yang menggelar sayembara senilai Rp8 miliar untuk menan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024