Tak Bisa Selamatkan KPK dalam 100 Hari, Mahfud MD Diminta Mundur
- ANTARA FOTO/Abdul Halim Iskandar
VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa masalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi prioritas utama Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut ICW, jika tak bisa menyelamatkan KPK dalam tempo 100 hari ke depan sejak resmi menjabat posisi itu, Mahfud diminta untuk mengundurkan diri. Mafhud MD yang belum sepekan menjadi menko polhukam, dilantik menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara pada 23 Oktober 2019 lalu.
"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak dapat menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti ICW, Kurnia Rhamadana di Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Mahfud sebelumnya dikenal sering menyuarakan antikorupsi dan memberikan opsi menyelamatkan KPK. Karena itu, dengan jabatan yang diembannya sekarang diharapkan dia bisa menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut.
Beberapa waktu lalu, Mahfud yang saat itu belum menjabat menteri dan sejumlah tokoh juga diundang ke Istana oleh Jokowi. Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai hal terkini, salah satunya penyelamatan KPK.
Dalam pertemuan itu, Mahfud memberikan tiga opsi penyelamatan KPK, yakni judicial review, legislative review dan menerbitkan perppu. Namun opsi pertama dan kedua tak mampu menyelamatkan KPK karena semua fraksi di DPR periode lalu sudah setuju revisi UU KPK. Karena itu, opsi yang memungkinkan menurut Mahfud, dengan mengeluarkan perppu.
Kurnia pun mengharapkan Mahfud konsisten mendorong terbitnya Perppu KPK. Mahfud harus bisa meyakinkan Presiden Jokowi supaya bisa mengeluarkan opsi yang disarankannya tersebut.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terhadap pemberantasan korupsi," tuturnya.
Tinggal tunggu Jokowi
Sementara Mahfud mengatakan, mengenai penerbitan Perppu KPK sudah ada di tangan Jokowi. Dan saat ini, publik tinggal menunggu keputusan presiden soal itu karena perppu merupakan hak prerogatif presiden.
"Sebelum saya jadi menteri, soal Perpu KPK itu sudah sampaikan semua ke presiden, ya jadi nunggu presiden saja. Jadi sekarang, kita tinggal menunggu presiden bagaimana," ujarnya.
Dia pun mengaku tak tahu menahu apa yang akan diputuskan Jokowi terkait Perppu KPK. Namun, dia mengatakan bahwa semua masukan sudah disampaikan sebagai bahan pertimbangan presiden apakah akan menerbitkan perppu KPK atau tidak.
Seperti diketahui, UU KPK sejak disahkan menyulut aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah. Itu karena UU KPK dianggap bisa melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.