Menakar Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu KPK
- bbc
"Revisi undang-undang yang bisa diajukan oleh DPR atau presiden. Kalau dari DPR ya usulan DPR, kalau diajukan pemerintah, usulan revisi pemerintah," kata Gita.
Peluang membatalkan dan memperbaiki UU KPK seperti melalui jalur ini bagaikan masuk ke dalam jalan buntu. Mayoritas fraksi koalisi pemerintah di DPR mendukung revisi UU KPK, seperti diutarakan Politikus PDI Perjuangan Aria Bima.
"Sudah enggak ada (peluang legislative review). Kita final," katanya melalui sambungan telepon, Senin, 28 Oktober 2019.
Aria Bima melanjutkan, keberatan publik atas UU KPK sebaiknya digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau di MK lebih terbuka kajiannya, lebih mendalam dari berbagai perspektif dan persepsi mengenai UU itu," katanya.
Sementara itu, politikus dari PPP, Achmad Baidowi mengatakan, fraksinya tak akan mengajukan perubahan UU KPK dari parlemen. Kata dia, PPP masih menunggu hasil dari uji materi (judicial review) di MK.
"Judicial review harus dihormati. Enggak bisa undang-undang yang lagi di-judicial review itu direvisi kan enggak bisa. Takut nanti ada tabrakan norma dengan putusan MK," katanya kepada BBC News Indonesia.
PDI Perjuangan dan PPP merupakan fraksi pendukung pemerintah. Kursi mereka di parlemen jika ditambahkan dengan fraksi koalisi lainnya dari NasDem, Gerindra, Golkar, dan PKB sebesar 427 kursi. Sementara, fraksi oposisi (PKS, PAN, dan Demokrat) hanya sebesar 148 kursi. Artinya, peluang legislative review UU KPK sangat kecil.
"Dalam pandangan yang saya lihat, beberapa partai pada posisi confirm, dengan UU KPK yang baru, sehingga akan ada deadlock dan tidak akan berjalan kalau legislative review," kata politikus PKS, Mardani Ali Sera, Senin 28 Oktober 2019.
2. Judicial review di MK