Cuek Ditolak IDI, dr Terawan Ingin Fokus Selesaikan Masalah Kesehatan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
VIVA – Dokter Terawan Agus Putranto mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) paska dirinya dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Kesehatan periode 2019-2024, di Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka pada Rabu, 23 Oktober 2019 kemarin.
Meski demikian, Ia tak mau berkomentar soal adanya penolakan tersebut. Sebab, menurutnya masih banyak pekerjaan yang lebih prioritas terkait masalah kesehatan.
“Kan masih banyak prioritas pekerjaan yang lebih harus kita kedepankan, mengingat masalah kesehatan kita harus bergerak cepat untuk mengeksekusinya,” kata Terawan, Kamis, 24 Oktober 2019.
Menurutnya, ia harus segera bergerak cepat mengeksekusi masalah kesehatan, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai. Meski terkesan abai, Terawan mengatakan tetap akan membuka komunikasi dengan IDI.
“Ya kan pasti komunikasi, hanya waktunya,” ujarnya.
Terawan mengaku mendapat pesan dari Presiden Jokowi soal stunting, obat-obatan dan sebagainya. Kemudian, soal BPJS juga yang akan diselesaikannya dengan lintas sektoral kementerian terkait. Sehingga, bisa diselesaikan satu persatu.
“Kan (BPJS) ini sifatnya lintas sektoral, dari BPJS sendiri, Kemensos dan lainnya. Itu kita akan duduk bersama termasuk Kemenkeu soal. Saya belanja masalah dulu, semua hal nanti saya selesaikan satu persatu,” tandasnya.
Diketahui, Ikatan Dokter Indonesia dikabarkan sempat menolak penunjukan Letjen (Purn) dr. Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi.
Dalam sebuah surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI tertanggal 30 September 2019, berisi rekomendasi dari MKEK IDI kepada Presiden Jokowi agar tidak mengangkat Terawan.
Surat rekomenasi itu ditandatangi oleh Ketua MKEK dr Broto Warsito. MKEK IDI menjelaskan kalau Terawan sedang terkena sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Hal itu tertera dalam Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDl No.009320/PB/MKEK-Keputusan/07J201 I tanggal 12 Februari 2018.