Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Naik Pangkat jadi Bintang Tiga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mendapat kenaikan pangkat menjadi bintang tiga atau letnan jenderal.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

Sebelum dilantik menjadi Menteri Kesehatan, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto ini masih berpangkat binta dua atau mayor jenderal.

“Saya terima kasih. Senang dan bahagia, ya, namanya naik pangkat,” kata Terawan di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.

Dukung Peringatan HKN Ke-60, BPJS Kesehatan Dorong Kolaborasi Menuju Indonesia Sehat

Kenaikan pangkat Terawan, karena saat ini ia sudah mengakhiri masa dinas aktif alias pensiun dari TNI.

Pensiunnya pakar metode cuci otak ini ketika resmi dilantik menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 di bawah pemerintahan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

“Sebelum dilantik memang saya sudah naik pangkat. Sudah ada Perpres Nomor 66 yang juga sudah diundangkan,” jelas dia.

Terawan Agus Putranto resmi dilantik sebagai Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Sejumlah pekerjaan rumah (PR) untuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menuggu.

Dari sekian banyak hal yang harus dibenahi dan diperbaiki, salah satu yang memiliki urgensi untuk dilakukan segera ialah menangani defisit dari BPJS Kesehatan.

Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta Terawan untuk berani mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk menanggulangi defisit yang selama ini terjadi.

"Saya pikir begini (fokus) jangka yang sangat pendek bagaimana Menkes sekarang ini mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk membatu cashflow-nya BPJS Kesehatan," ungkap Timboel saat dihubungi VIVA baru-baru ini.

Wacana untuk menaikkan tarif BPJS Kesehatan menurut Timboel sudah sering dimunculkan. Bahkan untuk rapat penentuan besaran tarifnya telah dilakukan sebanyak 152 kali.

Sebelumnya juga disebutkan bahwa kenaikan tarif untuk Penerima Bantuan Iuran sedianya mulai berlaku pada Agustus 2019.

Kepolisian RI dan BPJS Kesehatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Kepolisian Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan supervisi layanan di fasilitas kesehatan milik Polri di Kota Manado.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024