Lahan Terbakar di Riau, 69 Hektare Ulah Korporasi
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
VIVA – Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kepolisian Daerah Riau melakukan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi.
Tim mendalami keterlibatan perusahaan PT Tesso Indah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, termasuk di antaranya saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Indragiri Hulu, saksi bidang perkebunan, dan pihak dari Dinas Pertanahan.
"Sementara ini ada belasan saksi termasuk saksi ahli yang kita mintai keterangan, sehingga penanganan kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi dikonfirmasi VIVAnews, Senin, 21 Oktober 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan 69 hektare lahan yang terbakar dan diduga kuat ada unsur kelalaian dan kesengajaan dari pihak korporasi.
"Perusahaan diduga sengaja atau lalai karena tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP, sumber daya manusia dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," kata Andri.
Kebakaran hutan dan lahan terjadi sejak Agustus 2019. Tim telah melakukan berbagai upaya dalam proses penyelidikan termasuk pengambilan sampel di area kebakaran. Satgas Gakkum juga menangani kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT SSS dan PT AP.