UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Bagaimana Gaji di Calon Ibu Kota Baru
- istimewa
VIVA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Dengan demikian, para Gubernur di seluruh Indonesia harus menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019.
Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. Gubernur dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
Lantas, bagaimana gaji pekerja yang bekerja di calon ibu kota baru, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur?
Berdasarkan data yang dikelola VIVA, Kamis, 17 Oktober 2019, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2019 sebesar Rp2.747.560. Angka kenaikan sebesar 8,03 persen dibandingkan UMP 2018 yang sebesar Rp2,543,331.
Adapun UMK 2019 dua calon ibu kota baru, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, masing-masing senilai Rp2,930,304 dan Rp3,013,954. Jika ditambah dengan kenaikan yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51 persen, maka UMP 2020 di Kalimantan Timur sebesar Rp2.981.377.
Sementara UMK 2020 di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara masing-masing sebesar Rp3.179.672 dan Rp3.270.441.
Meski begitu, angka tersebut adalah asumsi, karena kenaikan upah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota belum diumumkan secara resmi oleh kepala daerah.
Namun bila dijumlahkan dari upah tahun ini akan diketahui berapa kenaikannya di tahun depan.
Seperti diketahui, keputusan kenaikan UMP 2020 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.
Sedangkan, Presiden Jokowi resmi menunjuk Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur sebagai calon ibu kota baru pada 26 Agustus 2019.